Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

--

3. Penyampaian: Melaporkan informasi melalui portal online Kemenkumham.

4. Verifikasi: Memvalidasi informasi yang disampaikan melalui due diligence internal dan eksternal.

5. Konfirmasi Tahunan: Menyampaikan konfirmasi tahunan atas data BO, meskipun tidak ada perubahan.

Platform Pelaporan Digital

Pelaporan harus dilakukan melalui sistem "AHU Online", yang telah diperbarui untuk mendukung fitur pelaporan BO baru. Sistem ini menyediakan fungsi pengiriman, peninjauan, dan pemantauan secara real-time.

Risiko dan Sanksi Ketidakpatuhan

Risiko Potensial

Ketidakpatuhan terhadap Permenkumham No. 2/2025 dapat mengakibatkan:

- Denda finansial.

- Penangguhan operasi perusahaan.

- Ketidakmampuan mengakses layanan atau perizinan pemerintah.

Sanksi Hukum

Perusahaan yang gagal menyampaikan atau memalsukan data BO dapat dikenai:

- Sanksi administratif dari Kemenkumham.

- Blacklist dari tender publik.

Temukan konten lifestyle.postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya