Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia
--
Peraturan ini berlaku untuk entitas berikut:
1. Perseroan Terbatas (PT)
2. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
3. Yayasan dan asosiasi
4. Commanditaire Vennootschap (CV)
Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan kini diwajibkan untuk:
1. Mengidentifikasi dan mendokumentasikan Beneficial Owners mereka.
2. Menyampaikan informasi tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.
3. Memperbarui informasi secara tepat waktu jika ada perubahan.
4. Melakukan tinjauan internal dan memastikan pencatatan yang akurat.
Prosedur Pelaporan
Proses Langkah demi Langkah
1. Identifikasi: Menentukan individu yang memenuhi kriteria BO.
2. Dokumentasi: Mengumpulkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, perjanjian kepemilikan, dan struktur pemegang saham.
Temukan konten lifestyle.postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-