Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

--
Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Penting
Transparansi dalam BO penting untuk mencegah penyalahgunaan entitas hukum untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, korupsi, dan penghindaran pajak.
Dengan mewajibkan perusahaan mengungkapkan BO mereka, pemerintah meningkatkan kepercayaan di sektor korporasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih aman.
BACA JUGA:Qiscus Umumkan Integrasi Resmi TikTok Messaging Ads ke dalam Platform Omnichannelnya
Ikhtisar Permenkumham No. 2/2025
Latar Belakang Peraturan
Permenkumham No. 2/2025 menggantikan Permenkumham No. 15/2019. Pembaruan ini menyesuaikan hukum nasional dengan rekomendasi terbaru FATF (Financial Action Task Force) dan praktik terbaik di kawasan. Peraturan ini diundangkan pada 15 Januari 2025 dan langsung berlaku.
Perubahan Kunci yang Diperkenalkan
1. Cakupan Diperluas: Kini mencakup tidak hanya korporasi, tetapi juga yayasan, asosiasi, dan CV.
2. Batas Waktu Pelaporan Lebih Ketat: Data BO harus dilaporkan dalam 30 hari sejak ada perubahan.
3. Verifikasi Ditingkatkan: Perusahaan wajib melakukan due diligence untuk memastikan keakuratan data BO.
4. Pembaruan Tahunan Wajib: Entitas harus mengonfirmasi atau memperbarui informasi BO setiap tahun.
5. Sanksi atas Ketidakpatuhan: Denda dan sanksi administratif dikenakan untuk pelaporan yang terlambat atau tidak akurat.
Siapa yang Terdampak?
Entitas yang Wajib Melapor
Temukan konten lifestyle.postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-