Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

Jumat 25-04-2025,08:00 WIB
Reporter : Vritimes Indonesia
Editor : Priya Satrio

Platform Pelaporan Digital

Pelaporan harus dilakukan melalui sistem "AHU Online", yang telah diperbarui untuk mendukung fitur pelaporan BO baru. Sistem ini menyediakan fungsi pengiriman, peninjauan, dan pemantauan secara real-time.

Risiko dan Sanksi Ketidakpatuhan

Risiko Potensial

Ketidakpatuhan terhadap Permenkumham No. 2/2025 dapat mengakibatkan:

- Denda finansial.

- Penangguhan operasi perusahaan.

- Ketidakmampuan mengakses layanan atau perizinan pemerintah.

Sanksi Hukum

Perusahaan yang gagal menyampaikan atau memalsukan data BO dapat dikenai:

- Sanksi administratif dari Kemenkumham.

- Blacklist dari tender publik.

- Tuntutan hukum berdasarkan undang-undang pencucian uang.

Pentingnya Kepatuhan secara Strategis

Bagi Perusahaan

Mematuhi regulasi meningkatkan tata kelola perusahaan dan kepercayaan investor. Ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap praktik etis dan tanggung jawab hukum.

Kategori :