Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

Jumat 25-04-2025,08:00 WIB
Reporter : Vritimes Indonesia
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dalam upaya memperkuat transparansi dan memberantas kejahatan keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham) mengeluarkan peraturan baru—Permenkumham No. 2 Tahun 2025.

Peraturan ini mewajibkan prosedur baru untuk pelaporan Beneficial Ownership (BO). Aturan baru ini memperkuat komitmen pemerintah untuk menyesuaikan standar internasional dalam pencegahan pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CTF).

Artikel ini akan membahas poin-poin utama Permenkumham No. 2/2025, implikasinya bagi dunia usaha, kewajiban pelaporan, serta pentingnya kepatuhan.

Kami juga akan memandu langkah-langkah yang perlu diambil perusahaan untuk tetap patuh terhadap kerangka regulasi yang baru.

BACA JUGA:Promo Krispy Kreme Periode 23-25 April 2025, Dapatkan 2 Lusin Donat Hanya 100 Ribuan!

Apa itu Beneficial Ownership?

Definisi Beneficial Ownership

Beneficial Ownership mengacu pada individu yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu entitas hukum, meskipun nama mereka tidak tercantum dalam dokumen formal.

Individu-individu ini mendapatkan manfaat dari aset atau aktivitas perusahaan dan dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap keputusan perusahaan.

BACA JUGA:Promo 'Mana Lagi Selain di Mekdi' Balik Lagi! Paket PaNas 2 McDonald's Hanya Rp 20 Ribuan Aja

Dalam regulasi Indonesia, Beneficial Owner didefinisikan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk:

- Memiliki setidaknya 25% saham.

- Memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan direksi atau komisaris.

- Mengendalikan entitas melalui perjanjian atau cara lainnya.

Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Penting

Kategori :