Gus Beqi: Muktamar NU Ke-35: Saatnya Mengembalikan Pemilihan Ketua Umum PBNU kepada Musyawarah AHWA
Gus Beqi: muktamar merupakan momentum melakukan muhasabah terhadap sistem organisasi agar tetap selaras dengan jati diri NU sebagai jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah yang berlandaskan akidah Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, berpijak pada khazanah fikih -Dok-
BACA JUGA:Rasakan Serunya Summer Eat & Treats di Mall of Indonesia!
Karena itu, konsep Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebenarnya bukan gagasan baru dalam NU. AHWA merupakan representasi para ulama yang memiliki otoritas keilmuan, integritas moral, pengalaman organisasi, serta diterima oleh warga Nahdliyin. Mereka diberi mandat untuk bermusyawarah menentukan pemimpin terbaik berdasarkan kemaslahatan organisasi.
Secara normatif, prinsip musyawarah memang menjadi salah satu asas penting dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. AD NU menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan organisasi berpedoman pada prinsip syura, ukhuwah, kemaslahatan, dan ketaatan terhadap keputusan permusyawaratan organisasi.
AD/ART juga memberikan kewenangan kepada Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi untuk menetapkan aturan organisasi, termasuk mekanisme pemilihan pimpinan sepanjang dilakukan melalui perubahan peraturan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, mekanisme pemilihan Ketua Umum bukanlah sesuatu yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah. Selama Muktamar memandang terdapat sistem yang lebih membawa maslahat dan lebih sesuai dengan karakter NU, perubahan mekanisme merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Muktamar.
BACA JUGA:Beragam Pilihan Aktivitas Anak Semasa Liburan di MOI
Dalam konteks itulah, muncul gagasan agar Muktamar NU Ke-35 mengembalikan pemilihan Ketua Umum PBNU kepada mekanisme AHWA. Bukan hanya Rois Aam yang dipilih melalui musyawarah AHWA, tetapi juga Ketua Umum PBNU.
Dengan model demikian, AHWA bermusyawarah secara mendalam mengenai kapasitas, integritas, rekam jejak, keilmuan, kemampuan manajerial, serta penerimaan calon di kalangan warga NU.
Tentu saja nama-nama yang dimusyawarahkan oleh AHWA setelah melalui persetujuan Rois Am terpilih. Setelah mencapai mufakat, nama Ketua Umum ditetapkan dengan persetujuan Rois Aam terpilih sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam jam'iyyah NU.
Model ini memiliki beberapa kelebihan. Pertama, mengurangi biaya politik dan potensi transaksi suara. Kedua, meminimalkan polarisasi antarkelompok pendukung.
Ketiga, mengembalikan kewibawaan ulama sebagai penentu arah organisasi. Keempat, memperkuat hubungan harmonis antara Syuriah dan Tanfidziyah sehingga keduanya menjadi satu kesatuan kepemimpinan yang saling menguatkan.
Tentu saja, AHWA juga perlu dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, keterwakilan wilayah, serta independensi agar benar-benar menjadi forum hikmah, bukan sekadar arena kompromi elit. Anggotanya harus dipilih berdasarkan kapasitas keilmuan dan integritas, bukan kepentingan politik sesaat.
Muktamar Tambakberas memiliki nilai historis yang sangat kuat. Di pesantren inilah KH. Abdul Wahab Hasbullah menanamkan tradisi berpikir, bermusyawarah, dan membangun persatuan umat. Semangat itu terasa semakin relevan ketika NU menghadapi dinamika organisasi yang semakin kompleks.
Sudah saatnya Muktamar NU Ke-35 tidak hanya memilih pemimpin baru, tetapi juga meninggalkan warisan berupa penyempurnaan sistem kepemimpinan yang lebih sesuai dengan karakter asli NU. Sebab NU bukan sekadar organisasi massa yang mengejar kemenangan suara terbanyak, melainkan rumah besar ulama dan umat yang bertumpu pada ilmu, akhlak, hikmah, dan musyawarah.
Temukan konten lifestyle.postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-